Mulai Juni 2026, Eksportir Wajib Laporkan Aktivitas Ekspor ke DSI

Selasa, 2 Juni 2026 | 10:32 WIB

Y
Penulis: Yelinka Maresa Sianturi | Editor: YS
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Mulai Juni 2026, Eksportir Wajib Laporkan Aktivitas Ekspor ke DSI
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor resmi mulai beroperasi secara bertahap pada 1 Juni 2026, dengan implementasi penuh ditargetkan paling lambat 1 Januari 2027.

Pemerintah mematangkan implementasi kebijakan pengaturan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Kebijakan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Juni 2026 hingga penerapan penuh paling lambat 1 Januari 2027.

Pada Tahap I atau masa transisi yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, kegiatan ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan atau eksportir sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini. Namun, seluruh eksportir diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada PT DSI secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dokumen yang wajib dilaporkan mencakup Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Dokumen Pelengkap Pabean, serta dokumen transaksi yang masih menggunakan nama perusahaan eksportir. Pengoperasian layanan ekspor melalui sistem CEISA dan pelaporan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui sistem SIMODIS juga tetap dilakukan oleh perusahaan. Selain itu, kewajiban perizinan, pembayaran bea keluar, PNBP SDA, maupun pungutan ekspor lainnya masih menjadi tanggung jawab perusahaan dan hasilnya dilaporkan kepada PT DSI.

Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penetapan tahapan implementasi berikutnya, termasuk kesiapan penerapan skema Qualitate Qua (QQ). Dalam skema tersebut, dokumen ekspor, dokumen pelengkap pabean, dokumen transaksi, serta pemenuhan kewajiban perizinan dan pembayaran ekspor dilakukan oleh perusahaan atas nama "Perusahaan QQ BUMN Ekspor".

Selanjutnya, pada Tahap II atau masa implementasi penuh yang ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir dan bertanggung jawab atas seluruh proses ekspor. Tanggung jawab tersebut mencakup transaksi perdagangan, kontrak penjualan, customs clearance, pengangkutan, hingga penerimaan pembayaran ekspor.

Pada tahap ini, seluruh dokumen ekspor, pengoperasian layanan ekspor melalui portal CEISA 4.0, pelaporan DHE SDA melalui SIMODIS, serta pemenuhan kewajiban perizinan akan dilakukan oleh PT DSI. Dengan demikian, mekanisme ekspor komoditas SDA strategis akan terintegrasi melalui satu pintu di bawah koordinasi BUMN ekspor.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan perdagangan internasional, meningkatkan transparansi transaksi ekspor, serta mengoptimalkan pengelolaan devisa hasil ekspor guna mendukung ketahanan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan praktik under invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa yang selama ini menjadi perhatian dalam perdagangan komoditas SDA.

Pada tahap awal, implementasi kebijakan akan mencakup tiga komoditas strategis, yaitu batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan ferro alloy. Ketiga komoditas tersebut memiliki peran penting dalam perdagangan Indonesia dengan nilai ekspor mencapai sekitar USD 66,13 miliar pada 2025 atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional. Kontribusinya juga menjadi salah satu faktor utama yang menopang surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut.

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor resmi mulai beroperasi secara bertahap pada 1 Juni 2026, dengan implementasi penuh ditargetkan paling lambat 1 Januari 2027. - (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian/DATASATU)
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor resmi mulai beroperasi secara bertahap pada 1 Juni 2026, dengan implementasi penuh ditargetkan paling lambat 1 Januari 2027. - (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian/DATASATU)

Data Terkait

profil-dan-rekam-jejak-luke-thomas-mahony-direktur-utama-pt-dsi
Ekonomi

Profil dan Rekam Jejak Luke Thomas Mahony, Direktur Utama PT DSI

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara resmi menunjuk Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

21 Mei 2026