Pemerintah merealisasikan anggaran revitalisasi rumah sakit sebesar Rp3,2 triliun pada 2025. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, dana tersebut dialokasikan secara seimbang antara Kementerian Kesehatan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, masing-masing sebesar Rp1,6 triliun.
Melalui pengelolaan Kemenkes, anggaran tersebut dimanfaatkan untuk peningkatan kapasitas 20 unit rumah sakit. Sementara itu, DAK fisik mendukung revitalisasi 12 rumah sakit lainnya. Saat ini, seluruh proyek pembangunan dan peningkatan fasilitas rumah sakit tersebut masih dalam tahap pelaksanaan.
Fokus utama revitalisasi diarahkan pada peningkatan rumah sakit kelas D dan D Pratama menjadi kelas C. Rumah sakit kelas C memiliki kemampuan menyediakan layanan kedokteran spesialis terbatas, meliputi penyakit dalam, bedah, kesehatan anak, serta kebidanan dan kandungan. Selain itu, penguatan layanan untuk penyakit prioritas seperti kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi turut menjadi perhatian utama.
Setiap rumah sakit yang naik kelas akan dilengkapi fasilitas medis modern, mulai dari ruang operasi, ICU, NICU, laboratorium terpadu, hingga peralatan radiologi berteknologi tinggi. Pemenuhan sarana pendukung lain seperti IGD, rawat jalan, rawat inap, hemodialisa, farmasi, alat kesehatan, hingga meubelair operasional turut dilakukan. Program ini menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di sektor kesehatan, bersama dengan pemeriksaan kesehatan gratis dan percepatan penanganan TBC.