Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis metode terbaru perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mengadopsi pendekatan International Labour Organization (ILO). Metode ini tertuang dalam studi berjudul Minimum Wage Study: Developing a Formula and Methodology for Minimum Wage Determination in Indonesia yang diterbitkan ILO pada 2025.
KHL merupakan standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh beserta keluarganya dalam satu bulan agar dapat hidup secara layak, sekaligus menjadi indikator penting dalam perumusan kebijakan pengupahan.
Dalam metode terbaru tersebut, perhitungan KHL didasarkan pada empat komponen utama konsumsi rumah tangga, yaitu makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lainnya, serta perumahan atau tempat tinggal.
Secara matematis, KHL dirumuskan sebagai berikut:
KHL = Konsumsi per kapita × n ÷ p
dengan keterangan:
n = jumlah anggota rumah tangga
p = jumlah anggota rumah tangga yang bekerja
KHL menjadi acuan utama penetapan upah minimum karena dinilai lebih adil dan fleksibel. Melalui pendekatan ini, penyesuaian upah minimum tidak lagi disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing provinsi.
Berdasarkan hasil perhitungan KHL terbaru, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan KHL tertinggi sebesar Rp5,89 juta, disusul Kalimantan Timur sebesar Rp5,73 juta dan Kepulauan Riau sebesar Rp5,71 juta.