Fenomena investasi bodong terus menghantui masyarakat Indonesia dengan modus yang semakin beragam, mulai dari penipuan berkedok koperasi hingga robot trading. Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, KSP Indosurya tercatat sebagai skandal terbesar dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun dan melibatkan sekitar 23.000 korban pada rentang tahun 2020 hingga 2023. Kasus ini mencuat setelah pelaku memanipulasi produk simpanan agar terlihat seperti deposito bank untuk menarik dana nasabah secara ilegal.
Selain sektor keuangan formal, skema Ponzi juga merambah dunia gaya hidup dan teknologi digital seperti yang terjadi pada kasus First Travel serta Net89. First Travel merugikan puluhan ribu calon jemaah umrah sebesar Rp 905 miliar, sementara Net89 menggunakan kedok robot trading dan MLM untuk mengeruk dana sekitar Rp 2 triliun. Skema serupa juga ditemukan pada Pandawa Group yang menjanjikan bunga tinggi hingga 10 persen per bulan, hingga akhirnya gagal bayar dan merugikan 549.000 orang.
Tren penipuan ini bahkan tetap bertahan hingga tahun 2026 dengan menyasar kebutuhan pokok masyarakat melalui modus investasi sembako murah di Bogor. Meskipun nilai kerugiannya relatif lebih kecil dibandingkan skandal besar lainnya, kasus ini menunjukkan bahwa pelaku masih efektif menggunakan iming-iming harga di bawah pasar untuk menjerat korban. Rentetan kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik untuk selalu memvalidasi izin operasional lembaga keuangan demi menghindari kerugian material yang masif.