Penerimaan cukai nasional mencapai Rp 144 triliun hingga Agustus 2025. Dalam satu dekade terakhir, kinerja penerimaan cukai menunjukkan tren kenaikan yang signifikan. Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah (LKPP) Kementerian Keuangan, penerimaan cukai Indonesia tumbuh 56,5%, dari Rp144,64 triliun pada 2015 menjadi Rp226,37 triliun pada 2024.
Guna mengoptimalkan penerimaan dari industri rokok, pemerintah tengah menyiapkan skema tarif cukai dan pengaturan baru untuk mendorong produsen rokok ilegal bergabung ke dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengendalikan peredaran rokok ilegal sekaligus mengarahkan produksinya ke jalur yang legal dan terpantau. Menurutnya, formulasi tarif dan mekanisme pelaksanaan masih dibahas bersama pelaku usaha agar dapat diterapkan secara optimal pada Desember 2025.
Berbeda dari pendekatan sebelumnya, pemerintah menekankan pembinaan terhadap produsen rokok ilegal agar beralih ke sistem produksi legal. Langkah ini diharapkan dapat mendorong seluruh pelaku usaha berkontribusi secara adil melalui pajak dan cukai. Selain memperkuat penerimaan negara, kebijakan tersebut juga diharapkan menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan industri legal dan berisiko terhadap kesehatan masyarakat.